TATA TERTIB PONDOK PESANTREN MURSYIDUL FALAAH

PERSYARATAN MASUK

  1. Siap memenuhi tata tertib pesantren
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Membayar biaya pendaftaran
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar
  5. Menyerahkan pas photo ( berpakaian muslim ) ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar

DISIPLIN UMUM

  1. Calon Santriwan dan Santriwati harus datang bersama orang tuanya atau walinya pada saat pendaftaran dan sowan pengasuh
  2. Infaq atau SPP wajib dibayar terlebih dahulu sebelum santriwan atau santriwati mulai menginap di asrama Pondok.
  3. Infaq atau SPP wajib dibayar pada tiap-tiap bulan, paling lambat tanggal 10 perbulan yang di jalani
  4. Infaq atau SPP harus diantar langsung oleh orang tua santriwan dan santriwati yang bersangkutan, jika berhalangan mengantar sendiri hendaknya dititipkan yang ditujukan kepada Pengurus Pondok Pesantren Mursyidul Falaah
  5. Jika Santri berhenti , uang yang sudah masuk tidak bisa diambil kembali kecuali biaya kost, laundry, uang jajan dan tabungan kebutuhan.
  6. Santriwan atau santriwati wajib berbusana sopan sesuai dengan ajaran islam (Syar’an wa Adatan) di dalam dan di luar lingkungan Pondok Pesantren Mursyidul Falaah
  7. Alat-alat yang ditinggalkan oleh santriwan dan santriwati yang kabur atau minggat atau berhenti tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Pengasuh Pondok Pesantren Mursyidul Falaah di luar tanggung jawab Pengurus Pondok Pesantren Mursyidul Falaah.
  8. Bagi orang tua santriwan atau santriwati yang datang berkunjung di Pondok Pesantren Mursyidul Falaah hendaknya menemui guru atau Pengasuh untuk mengetahui perkembangan anaknya.

KEWAJIBAN SETIAP SANTRI

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri aktif Pondok Pesantren
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Taat dan menghormati kepada pengasuh, Masayich, asatidz, pengurus, serta hormat terhadap orang tua.
  4. Berpakaian sopan Syar’an wa ’Adatan
  5. Mengikuti seluruh pelajaran yang ada didalam pondok pesantren pada waktu yang telah ditentukan.
  6. Melaksanakan shalat Fardhu di Mushala dan tidak boleh keluar dari Mushala sebelum selesai pembacaan wirid
  7. Mengikuti setiap aktifitas yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren
  8. Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan serta keindahan Pondok Pesantren
  9. Tidur malam pada jam 23.00 dan bangun pagi pada jam 04.00
  10. Membawa kartu izin ketika pulang dan mengembalikan ketika kembali ke Pondok Pesantren
  11. Harus berpakaian santri (sopan secara Syar’an wa Adatan) jika keluar dari lingkungan Pondok Pesantren
  12. Tidak menyimpan uang jajan sendiri (harus dititipkan ke Pengurus)
  13. Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan izin pengasuh, harus menyelesaikan seluruh administrasi.
  14. Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren
  15. Membawa kartu Mahrom ketika hendak menemui keluarganya di Asrama santri putri.

LARANGAN SETIAP SANTRI

  1. Pulang/keluar pondok tanpa izin dari Pengasuh dan Pengurus
  2. Memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya (Ghosob).
  3. Tidak diperkenankan menyimpan uang jajan sendiri, dan harus dititipkan kepada Pengurus Pondok Pesantren
  4. Membawa, menyimpan dan menggunakan Hp dan alat elektronik lainnya.
  5. Berpacaran dan berhubungan dengan selain mahrom baik melalui telepon, surat, maupun yang lainnya.
  6. Berbicara kotor didalam atau diluar Pondok Pesantren.
  7. Merusak/menghilangkan peralatan Pondok Pesantren.
  8. Bertengkar atau mengejek sesama teman.
  9. Merokok didalam atau diluar Pondok Pesantren
  10. Tidak memakai kopiyah atau memakai pakaian sopan ketika keluar Pondok Pesantren
  11. Memakai kalung, gelang, menyemir rambut, serta asesoris yang tidak sesuai
  12. Corat coret pada dinding,meja dan kursi milik Pondok Pesantren.
  13. Kembali ke Pondok Pesantren melampaui batas waktu yang telah ditentukan tanpa ada keterangan.
  14. Tidak mengikuti pelajaran dan kegiatan yang ada ( Maulid, rotibul hadad, khitobah, dll )
  15. Tidak melaksanakan solat berjama’ah.
  16. Khusus untuk santri baru, tidak diperbolehkan dijenguk selmma 40 hari pertama
  17. Membeli makanan diluar / Jual beli online

LARANGAN ORANGTUA / WALI SANTRI

  1. Dilarang membawa putera / puteri nya (pulang) diluar waktu libur pondok.
  2. Dilarang membawa putera / puteri nya keluar area / lingkungan pondok pesantren tanpa seizin .
  3. Dilarang memberi uang kepada putera /puteri nya untuk kebutuhan apapun selain uang yang dititipkan kepada pengurus.
  4. Dilarang menelpon santri di luar waktunya, (hari jum’at pukul 08.00 s.d. pukul 17.00 WIB.)
  5. Dilarang memberikan pakaian yang tidak sesuai dengan tata tertib pakaian santri.
  6. Orang tua / Wali santri dimohon untuk tidak menuruti keinginan anaknya untuk pulang diluar waktu libur dan atau dalam keadaan sakit ringan.
  7. Dilarang memberikan hp kepada putra/i nya
  8. Dilarang menghubungi putera / puterinya selama 40 hari, baik secara langsung ataupun menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun. (khusus untuk santri baru)

TATA TERTIB PENJENGUKAN SANTRI (BISTEL)

  1. Santri baru tidak boleh dijenguk selama 40 hari
  2. Penjengukan (bistel) dilakukan hanya pada hari jum’at pukul 08.00 s.d. 17.00 WIB. Tidak boleh lebih dari 2 jam dan wajib oleh mahrom
  3. Tidak diperbolehkan Jenguk/Bistel selain hari Jum’at, jika hendak melakukan pembayaran diluar hari jum’at maka hanya bisa dilakukan dipos/penjaga
  4. Melaksanakan kewajiban wali santri saat penjengukan (bistel), antara lain :
    1. Membawa kartu administrasi pembayaran dan kartu jenguk saat menjenguk/bistel yang sudah disediakan
    2. Mendatangi kantor kepengurusan terlebih dahulu untuk menyetorkan uang saku santri dan administrasi lainnya kepada pengurus.
    3. Menitipkan sepenuhnya uang kebutuhan santri kepada pengurus, tidak diperkenankan memberikan uang dalam bentuk apapun secara langsung kepada santri.
    4. Wajib memakai busana muslim

Untuk laki-laki :

1). Memakai celana Panjang / sarung ( bukan celana pendek )

2). Memakai peci / yang sejenisnya

Untuk Perempuan :

1). Memakai busana Muslimah

2). Tidak memakai busana ketat

3). Tidak memakai celana jeans

TATA TERTIB PAKAIAN SANTRI

Membawa Pakaian Maksimal 10 Stel, Dengan rincian :

  1. 3 Stel seragam sekolah
  2. 5 Stel pakaian keseharian
  3. 2 Stel pakaian tidur
  4. Sepatu bagi anak sekolah

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *