A. SEBAB-SEBAB MEWARIS
Sebab-sebab mewaris itu ada 3 yaitu : pernikahan yang sah, wala’ (kekerabatan karena memerdekakan budak), hubungan nasab, seperti yang dijelaskan dalam kitab Matnu al-Rohabiyah karya Menurut Imam Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Husain Ar-Rahabi :
اسباب ميراث الورى ثلاثة* كل يفيد ربه الوراثة
وهي نكـــــاح وولاء ونسب* مابعدهن من موارث سبب
Artinya: Sebab-sebabnya mewaris bagi manusia ada tiga, semuanya bermanfaat bagi ahi waris. Yang tig aitu adalah nikah, wala’, tidak ada setelah tiga di atas sebab mewaris.
(Muhammad bin Ali Ar-Rahabi, Matnur Rahabiyyah dalam Ar-Rabahiyyatud Dîniyyah [Surabaya: Toha Putra, tanpa tahun], hal. 9)
B. FAKTOR YANG MENCEGAH MEWARIS
Faktor yang mencegah seseorang mendapatkan warisan itu ada tiga:
1. Status budak
Seorang yang memiliki status budak tidak akan mendapatkan warisan, baik budak itu adalah budak itu jenis qin, mudabbar, mukatab, mu’alaq, atau amat mustauladah.
المانع الأول الرق بجميع انواعه فلا يرث الرقيق قنا كان او مدبرا او مكاتبا او مبعضا او معلقا اومعلقا بصفة او موصى بعتقه او ام ولد لأن موجب الإرث الحرية الكاملة ولم توجد.
Artinya: Yang mencegah memperoleh warisan yang pertama adalah status badak dengan seluruh jenisnya, maka seorang budak tidak mendapatkan warisan, baik budak itu adalah budak itu jenis qin, mudabbar, mukatab, mu’alaq dengan shifat atau washiat dimerdekakannya, atau amat mustauladah, sebab yang menetapkan memperoleh warisan adalah status kemerdekaan yang sempurna, dan sttus itu tidak ditemukan.
(Muhammad bin Muhamad bin ahmad, Syarhu Matni al- Rahabiyyah [Surabaya: Muhamad bin Ahmad Nabhan wauladihi, tanpa tahun], hal. 12)
2. Membunuh
Orang yang membunuh tidak akan memperoleh harta warisan dari orang yang ia bunuh.
…قوله ﷺ ليس للقاتل من تركة المقتول شيء صححه ابن عبد البر وغيره
Artinya: …Sabda Nabi ﷺ tidak ada bagi orang yang membunuh dar peninggalan orang yang di bunuh sesuatu, menshohihkan hadis ini Imam Abdul al-Barri dan selainya.
(Muhammad bin Muhamad bin ahmad, Syarhu Matni al- Rahabiyyah [Surabaya: Muhamad bin Ahmad Nabhan wauladihi, tanpa tahun], hal. 12)
3. Berbeda agama
Orang non-muslim tidak memperoleh warisan dari orang muslim begitupun sebaiknya.
واختلاف الدين بالإسلام والكفر، فلا توارث بين مسلم وكافر، لخبر الصحيحين: لا يرث المسلم الكافر، ولا الكافر المسلم
Artinya: Dan perbedaan agama islam dan kafir, maka tidak saling mewarisi antara muslim dan kafir, karena hadis shoheh Imam Bukhori dan Imam Musli, tidak mendapatkan warisan seorang muslim dari orang kafir, dan seorang kafir dari seorang musim.
(al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Tholibin[Indonesia: Darul Ihya, tanpa tahun] juz 3, hal. 223)
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]