شرعة الصوم عامة
(Disyari’atkannya Puasa Bagi Umat Terdahulu)
Allah mewajibkan puasa atas umatnya nabi Muhammad karena sebagai teladan (ikutan) kepada umat-umat terdahulu, seperti yang dikabarkan oleh Allah swt., adapun menyamakan itu kembali kepada waktu dan kadarnya puasa. Seperti yang disebutkan oleh imam Syi’bi, imam Qotadah dan ulama yang lain. Bahwa mereka menyebutkan, sesungguhnya Allah itu mewajibkan puasa ramadhan kepada kaumnya nabi Musa dan nabi Isa, namun mereka merubahnya. Para ahbar (beberapa orang pintar) dari kalangan mereka, menambah puasa selama sepuluh hari atas kaumnya. Kemudian sebagian sebagian ahbar ada yang sakit, maka ahbar tersebut bernadzar, apabila Allah memberikan kesembuhan padanya, maka akan menambah puasanya sepuluh hari, dan sang ahbar pun melaksankannya. Maka jadilah puasanya orang-orang Nasrani itu menjadi lima puluh hari. Keadaan tersebut membuat kaumnya merasa kesulitan (payah) pada waktu musim kemarau, maka mereka memindahkannya pada waktu musim penghujan. Pendapat tersebut diperkuat oleh hadis dengan sanadnya imam an-Nuhas dari sahabat Dagfal bin Handolah dari Nabi saw. Beliau bersabda :
{ كَانَ عَلَى النَّصَارَى صَوْمُ شَهْرٍ, فَمَرِضَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَالُوْا : لَئِنْ شَفَاهُ اللهُ لَنَزِيْدَنَّ عَشْرَةً, ثُمَّ كَانَ آخَرُ فَأَكَلَ لَحْمًا فَأَوْجَعَ فَاهُ, فَقَالُوْا : لَنَزِيْدَنَّ سَبْعَةً, ثُمَّ كَانَ مَلِكٌ آخَرُ, فَقَالُوْا : لَنُتِمَّنَّ هذِهِ السَّبْعَةَ الْأَيَّامَ وَنَجْعَلُ صَوْمَنَا فِي الرَّبِيْعِ, قَالَ : فَصَارَ خَمْسِيْنَ }
“ Bagi kaum Nasrani terdapat puasa selama satu bulan, kemudian seorang lelaki dari mereka terkena sakit, maka mereka berkata : jika Allah memberikan kesembuhan kepada orang tersebut maka kami akan menambah puasanya sepuluh hari, kemudian yang lain memakan daging, dan daging tersebut membuat mulutnya sakit, maka mereka berkata : kami akan menambahnya tujuh hari, kemudian ada raja yang lain, maka mereka berkata : kami akan menyempurnakan yang tujuh ini dengan beberapa hari, dan kami menjadikan puasa kami pada musim semi. Rasulullah bersabda : maka jadilah puasanya lima puluh hari”.
Sebagian ulama berpendapat : Menyamakan itu kembali kepada sifatnya puasa, yang mana mereka terhalang dari makanan, minuman, dan jima’ (berhubungan suami istri). Ketika telah dekat waktunya berbuka, maka orang yang tidur tidak mengerjakan hal-hal tersebut. Sama halnya pada kaum Nasrani pada generasi awal, begitu juga pada awal Islam yang kemudian dinaskh (diganti).
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari sahabat Ibnu Abbas r.a. :
{ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ } [ البقرة : ۱۸۳ ]
Orang-orang pada zaman Nabi saw. ketika melaksankan shalat isya yang akhir, maka haram bagi mereka makanan, minuman, dan para perempuan, dan mereka berpuasa sampai menerimanya. Kemudian seorang lelaki menahan dirinya sendiri, lalu jima’ bersama istrinya, Ia telah melaksanakan shalat isya dan belum berbuka. Maka Allah ‘azza wa jalla menghendaki menjadikan hal tersebut sebagai kemudahan, keringanan, dan kemanfaatan bagi orang setelahnya. Maka Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
{ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ أَنْفُسَكُمْ } [ البقرة : ۱۸۷]
“Allah mengetahui bahwa kalian semua tidak dapat menahan diri sendiri”.
Dengan adanya hal ini, maka Allah memberikan kemanfaatan, keringanan, dan kemudahan bagi umat manusia.
Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Dawud meriwayatkan dari sahabat Barro’. Beliau berkata : Seorang laki-laki ketika berpuasa, kemudian Ia tertidur maka Ia tidak boleh memakan apapun di malam itu. Soromah bin Qois al-Anshori datang kepada istrinya pada saat Ia berpuasa, kemudian Ia bertanya kepada istrinya : ‘Apa menu berbuka hari ini ?’. Lalu istrinya menjawab : ‘Belum ada apa-apa, mungkin aku akan pergi dan mencarikan sesuatu untukmu’. Kemudian istrinya pergi dan saat itu Soromah tertidur. Lalu istrinya datang dan berkata : ‘waah gagal’. Maka Soromah tidak mencapai setengah hari, sehingga ia pingsan. Dan ia bekerja pada hari itu di rumahnya. Kemudian berita tesebut sampai kepada Nabi saw. maka turunlah ayat berikut :
{ أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ ….. مِنَ الْفَجْرِ } [البقرة : ۱۸۷ ].
Dan diantara dari keutamaan berpuasa adalah berpuasa dapat melemahkan syahwat bagi orang yang belum/tidak mampu mengumpulkan biaya untuk menikah. Oleh sebab itu, Ia dapat membentengi nafsunya dari melakukan zina.
Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Ulqomah, beliau berkata : Suatu hari saya berjalan bersama Abdullah, dan beliau berkata : Aku bersama Kanjeng Nabi, dan beliau bersabda :
{ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ, فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ, وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ, وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ, فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ }
“ Barangsiapa yang mampu akan biaya menikah, maka hendaklah Ia untuk segera menikah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menjaga mata dan farjinya. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah Ia untuk berpuasa. Kerena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi penawar baginya”.
Sebagian keutamaan yang ada dalam bulan puasa adalah dermawan dalam berpuasa dan memperbanyak sedekah. (Meniru kanjeng Nabi).
Imam Bukhari meriwayatkan hadis dari Abdullah bin Abbas r.a. beliau berkata : Kanjeng Nabi adalah orang yang paling dermawan dalam kebaikan. Kedermawanan beliau bertambah pada bulan Ramadhan manakala bertemu dengan malaikat Jibril. Malaikat Jibril senantiasa menemui kanjeng Nabi setiap malam pada bulan Ramadhan, sehingga kanjeng Nabi bersungguh-sungguh menderes al-Qur’an kepadanya. Pada saat itulah kanjeng Nabi menjadi lebih dermawan dalam kebaikan dibanding sebuah angin yang berhembus.