BAB I
ALUR PENDAFTARAN
- Calon santri beserta orang tua / wali nya memasuki komplek Ponpes Mursyidul Falaah dan mendatangi sekretariat pendaftaran santri baru PP Mursyidul Falaah. Sekretariat pendaftaran Ponpes Mursyidul falaah di bagi 2 tempat, yaitu sekretariat pendaftaran santri putra dan sekretariat pendaftaran santri putri yang tempatnya terpisah. Setelah berada di sekretariat pendaftaran, calon santri beserta orang tua / wali nya di arahkan ke panitia bagian informasi.
- Panitia bagian informasi memberikan penjelasan seputar pendaftaran santri baru, peraturan pesantren, kurikulum dll, kemudian mengarahkan calon santri beserta orang tua / wali nya ke ruang panitia bagian pendaftaran pesantren dan sekolah. Yang diperbolehkan masuk ke ruang panitia pendaftaran maksimal 3 orang, terdiri dari calon santri, ayah, ibu / wali nya.
- Di ruang panitia pendaftaran calon santri beserta orang tua / wali nya di bimbing untuk menyerahkan berkas pendaftaran pesantren dan sekolah (SD, SMP, SMK) mengisi formulir pendaftaran dan menandatangani surat pernyataan di atas matrai 6000. Kemudian calon santri beserta orang tua / wali nya di arahkan ke panitia bagian administrasi.
- Di ruang panitia bagian administrasi, calon santri beserta orang tua / wali nya membayar seluruh biaya administrasi sekolah dan pesantren, sekaligus menitipkan bekal jajan dan tabungan kebutuhan santri. Setelah membayar seluruh biaya administrasi, calon santri beserta orang tua / walinya diberi nomor loker dan nama kamar yang akan ditempati, kemudian di antar untuk sowan ke pengasuh.
- Setelah sowan kepengasuh, calon santri beserta orang tua / wali nya di antar ke kamarnya masing-masing sesuai dengan nama kamar dan nomer lokernya masing-masing.
BAB II
SYARAT PENDAFTARAN
Dalam proses pendaftaran santri baru Ponpes Mursyidul Falaah/ SD, SMP, SMK Al-Tafaqquh Fiddin Sindangwangi terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi, antara lain:
- PESANTREN
- Siap mematuhi tata tertib pesantren
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membayar biaya pendaftaran
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
- Menyerahkan pas photo (berpakaian muslim) 3×4 sebanyak 3 lembar
- SD
- Minimal berusia 6 tahun
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membayar biaya administrasi
- Menyerahkan fotokopi akta lahir
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga
- Menyerahkan fotokopi ijazah TK/RA jika ada
- SMP & SMK
- Siap tinggal di asrama
- Siap mematuhi tata tertib sekolah dan pesantren
- Mengisi formulir pendaftaran
- Membayar biaya pendaftaran
- Menyerahkan fotokopi ijazah dan SKHUN yang sudah di legelisir sebanyak 3 lembar (bisa menyusul), sementara diganti dengan surat keterangan kelulusan dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Menyerahkan fotokopi akta lahir dan kartu keluarga sebanyak 3 lembar
- Menyerahkan SKKB dari sekolah asal
- Menyerahkan fotokopi KPS/KIS/KIP (jika ada)
- Menyerahkan fotokopi KTP orangtua
- Menyerahkan pas foto 3×4 sebanyak 3 lembar
BAB III
BIAYA PENDAFTARAN
Adapun biaya pendaftaran yang harus di bayarkan pada saat proses pendaftaran antara lain:
- Biaya Administrasi
Biaya administrasi diserahkan pada saat mengambil formulir pendaftaran ataupun pada saat proses pendaftaran. Biaya administrasi ini akan digunakan untuk penggandaan formulir, pembelian ATK, amplop, materai, biaya transportasi, dll. Adapun besarnya biaya administrasi adalah sebagai berikut:
a. Administrasi pesantren sebesar Rp. 100.000
b. Administrasi SMP/SMK sebesar Rp. 100.000
c. SD tidak dipungut biaya administrasi
- Biaya Pendaftaran Pesantren
- Total biaya pendaftaran pesantren yang harus dibayarkan oleh calon santri putra adalah sebesar Rp. 880.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran Miftah sebesar Rp. 700.000. Biaya miftah ini hanya dibayarkan sekali pada saat pendaftaran saja.
- Kost/ biaya makan santri putra untuk bulan pertama sebesar Rp. 140.000. Biaya kost ini hanya mencakup penyediaan nasi sebanyak 2 kali sehari, tidak termasuk lauk-pauknya. Lauk-pauk sudah disediakan di kantin, bisa dibeli sesuai selera masing-masing. Biaya kost harus dibayarkan setiap bulan.
- Syahriyah / biaya bulanan untuk bulan pertama sebesar Rp. 40.000, Syahriyah merupakan biaya bulanan yang digunakan untuk operasional pesantren.
- Total biaya pendaftaran pesantren yang harus dibayarkan oleh calon santri putri adalah sebesar Rp. 840.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Pembayaran Miftah sebesar Rp. 700.000. Biaya miftah ini hanya dibayarkan sekali pada saat pendaftaran saja.
- Kost/ biaya makan santri putri untuk bulan pertama sebesar Rp. 100.000. Biaya kost ini hanya mencakup penyediaan nasi sebanyak 2 kali sehari, tidak termasuk lauk-pauknya. Lauk-pauk sudah disediakan di kantin, bisa dibeli sesuai selera masing-masing. Biaya kost harus dibayarkan setiap bulan.
- Syahriyah / biaya bulanan untuk bulan pertama sebesar Rp. 40.000, Syahriyah merupakan biaya bulanan yang digunakan untuk operasional pesantren.
- Biaya Pendaftaran SD Al-Tafaqquh Fiddin
- Total biaya pendaftaran calon siswa putra SD Al-Tafaqquh Fiddin sebesar Rp. 480.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000. Hanya dibayarkan sekali pada saat pendaftaran saja.
- Biaya seragam sebesar Rp. 230.000. Hanya mencakup 1 stel seragam yayasan saja.
- SPP Bulanan untuk bulan pertama sebesar Rp. 50.000. dan harus dibayarkan setiap bulan.
- Total biaya pendaftaran calon siswa putri SD Al-Tafaqquh Fiddin sebesar Rp. 510.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000. Hanya dibayarkan sekali pada saat pendaftaran saja.
- Biaya seragam sebesar Rp. 260.000. Hanya mencakup 1 stel seragam yayasan saja.
- SPP Bulanan untuk bulan pertama sebesar Rp. 50.000. dan harus dibayarkan setiap bulan.
- Biaya Pendaftaran SMP Al-Tafaqquh Fiddin
Total biaya pendaftaran siswa SMP Al-Tafaqquh Fiddin baik putra maupun putri sebesar Rp.480.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Infaq sebesar Rp. 300.000. Hanya dibayarkan sekali pada saat pendaftaran saja.
- SPP untuk bulan pertama sebesar Rp. 20.000. SPP harus dibayarkan setiap bulan.
- Biaya seragam yayasan sebesar Rp. 160.000. Hanya mencakup 1 stel seragam yayasan saja. Untuk seragam yang lainnya bisa dibeli masing-masing.
- Biaya Pendaftaran SMK Al-Tafaqquh Fiddin
Total biaya pendaftaran siswa SMK Al-Tafaqquh Fiddin baik putra maupun putri sebesar Rp. 840.000, dengan rincian sebagai berikut:
- Infaq sebesar Rp. 650.000. Hanya dibayarkan sekali pada saat pendaftaran saja.
- SPP untuk bulan pertama sebesar Rp. 30.000. SPP harus dibayarkan setiap bulan.
- Biaya seragam yayasan sebesar Rp. 160.000. Hanya mencakup 1 stel seragam yayasan saja. Untuk seragam yang lainnya bisa dibeli masing-masing.
- Uang Jajan / bekal santri disimpan dipengurus semua dan dibagikan setiap pagi dengan nominal sesuai kesepakatan dengan orang tua/wali.
- Dianjurkan menyimpan tabungan keperluan untuk kebutuhan santri yang mendesak.
- Uang yang masuk tidak bisa kembali kecuali ( uang makan /kost, uang jajan dan tabungan kebutuhan santri)
BAB IV
PERLENGKAPAN SANTRI
Beberapa perlengkapan yang harus dibawa/ dipersiapkan oleh santri/siswa pada saat mulai muqim / mondok di pesantren adalah sebagai berikut:
- PERLENGKAPAN SANTRI PUTRA
Perlengkapan yang harus dipersiapkan oleh santri putra antara lain:
- Alat tulis, bisa dibawa dari rumah masing-masing ataupun beli di pesantren
- Pakaian dan seragam, terdiri dari:
- Pakaian & perlengkapan wajib:
- Baju koko polos berwarna putih
- Peci hitam (songkok polos tanpa logo dsb)
- Sajadah dengan ukuran sedang (tidak terlalu besar)
- Seragam sekolah (bagi yang bersekolah):
- Seragam putih biru (SMP) /putih abu (SMK), bisa dibeli di pesantren ataupun bawa sendiri dari rumah (seragam harus berlengan panjang)
- Seragam pramuka, bisa dibeli di pesantren ataupun bawa sendiri dari rumah (seragam harus berlengan panjang)
- Seragam yayasan, disediakan yayasan
- Seragam kejuruan (SMK), dibeli di sekolah
- Sepatu hitam dan kaos kaki
- Pakaian lainnya:
- Baju koko/kemeja tangan panjang maksimal 5 stel
- Kaos untuk tidur 2 stel
- Pakaian pribadi / daleman dll. Secukupnya.
- Pakaian & perlengkapan wajib:
- Pakaian dan seragam, terdiri dari:
Pakaian harus / wajib di tandai (diberi nama pemiliknya)
- Peralatan makan
- Peralatan Mandi dan mencuci
- Tempat sabun/tepak sabun, untuk keseragaman harus di beli di pesanten
- Handuk, bisa beli dipesantren ataupun bawa sendiri dari rumah
- Sabun dsb.
- Ember
- Hanger (gantungan baju)
- dll
- Peralatan tidur, terdiri dari
- Alas tidur / karpet lantai bigiva, tidak diperkenankan membawa kasur
- Bantal
- Selimut
Catatan :
- Tidak boleh membawa lemari (sudah disediakan loker untuk tiap santri).
- Al-Qur’an, harus dibeli di pesantren untuk keseragaman
- Pakaian harus / wajib di tandai (diberi nama pemiliknya)
- Tidak diperkenankan membawa kasur (khusus santri putra)
- Seragam sekolah SMP/SMK (putih biru, putih abu, pramuka, dll) baik putra maupun putri harus /wajib berlengan Panjang
- PERLENGKAPAN SANTRI PUTRI
- Alat tulis, bisa dibawa dari rumah masing-masing ataupun beli di pesantren
- Pakaian dan seragam, terdiri dari:
- Pakaian dan perlengkapan wajib:
- Baju dan kerudung polos berwarna putih
- Sajadah dengan ukuran sedang (tidak terlalu besar)
- Seragam sekolah (bagi yang bersekolah):
- Putih biru (SMP) /putih abu (SMK), bisa dibeli di pesantren ataupun bawa sendiri dari rumah (seragam harus berlengan panjang)
- Pramuka, bisa dibeli di pesantren ataupun bawa sendiri dari rumah (seragam harus berlengan panjang)
- Seragam yayasan, disediakan yayasan
- Seragam kejuruan (SMK), dibeli di sekolah
- Pakaian lainnya:
- Baju lengan panjang maksimal 5 stel
- Kaos untuk tidur 2 stel
- Pakaian pribadi / daleman dll. Secukupnya.
- Pakaian dan perlengkapan wajib:
- Pakaian dan seragam, terdiri dari:
Pakaian harus di tandai (diberi nama pemiliknya)
- Peralatan makan
- Peralatan Mandi dan mencuci
- Tempat sabun/tepak sabun, untuk keseragaman disediakan di pesanten
- Handuk, bisa beli dipesantren ataupun bawa sendiri dari rumah
- Sabun dsb.
- Ember
- Hanger dll.
- Disediakan laundry bagi yang berminat
- Peralatan tidur, terdiri dari
- Alas tidur / karpet lantai bigiva / kasur ukuran minimalis
- Bantal
- Selimut
- Peralatan tidur, terdiri dari
Catatan :
- Tidak boleh membawa lemari (sudah disediakan loker untuk tiap santri).
- Al-Qur’an, harus dibeli di pesantren untuk keseragaman
- Pakaian harus / wajib di tandai (diberi nama pemiliknya)
- Seragam sekolah SMP/SMK (putih biru, putih abu, pramuka, dll) baik putra maupun putri harus /wajib berlengan panjang
- Tidak diperkenankan membawa perhiasan emas, kecuali anting
- Tidak diperkenankan memakai celana panjang
- Diperbolehkan membawa kasur (kasur ukuran minimalis) (khusus santri putri)
BAB V
KURIKULUM PESANTREN
Pondok Pesantren ‘Mursyidul Falaah’ mengadakan pengajian klasikal dengan Literatur Kutubus salaaf al-Mu’tabaroh (kitab-kitab kuning) dengan kurikulum sebagai berikut :
Tahun Pertama (Kelas I)
Tahsin Al-Quran (Juz ‘ama), Safinatun Naja (Fiqih), Qutrotul mufidah (Tauhid), Al-Ajurumiyyah (Nahwu) dan Qowai’dut Tashrif (Shorof), hidayatusshibyan, Khulasoh Nurul Yaqin
Tahun Kedua (Kelas II)
Tahfidz Al-Quran (Juz’amma), Riyadul Badi’ah dan Sullamut Taufik (Fiqih), Risalah Bajuri / matan Tijanud Daruri (Tauhid), Nadhmul ‘Imriti (Nahwu), dan Tashriful ‘Izzi /Matan Al-Kailani (shorof).
Tahun Ketiga (Kelas III)
Tahsin Al-Quran (Binnadzor), Fathul Qorib (fiqih), Alfiyyah Ula, dan Nadhmul Maqshud (shorof), Abi Jamroh (Hadits)
Tahun Keempat
Tahun Kelima
Tahsin Al-Quran (Binnadzor lanjutan), Fathul Qorib (Fiqih), Ummul Barohin (Tauhid), Alfiyah Ibni Malik (Nahwu dan shorof), Nadhom Nasta’in, Risalah Samarqondiyah, Jauhar Maknun, Uqudul Juman(Balaghoh), Sullam Munawwaroq, jam’ul jawami'(ushul fiqih), tafsir al jalalain (tafsir al quran) dan riyadhus sholihin (hadits).
Tahun ke Enam dan Tujuh
Pembimbingan para santri untuk mempersiapkan terjun di masyarakat atau melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di pesantren ini maupun di pesantren lain.
Selain kitab-kitab tersebut, dipelajari juga kitab-kitab tambahan pada waktu-waktu tertentu, terutama pada ‘pasaran’ bulan Ramadlan. Kitab-kitab tambahan ini di sesuaikan dengan jenjang – jenjang tersebut di atas.
Pengajian dilakukan secara sorogan, bandungan, hafalan dan musyawarah setiap ba’da sholat fardhu dan pukul enam pagi selama enam hari per-satu minggu dengan hari libur malam dan hari jumat.
Pada setiap malam jumat diadakan kegiatan pembacaan kisah maulid Nabi Muhammad SAW dan tamrinul khithobah/ muhadhoroh diniyah.
Sedangkan untuk melayani masyarakat, diselenggarakan majlis ta’lim rutin setiap hari senin pukul 08.00 s.d. 10.00 pagi, setiap hari kamis pukul 14.00 s.d. 16.00 sore, yang di ikuti oleh masyarakat sekitar pesantren maupun masyarakat luas. Kemudian diselenggarakan pula pembacaan Showalat nariyah bersama para alumni pesantren pada malam senin setiap awal bulan.
BAB VI
JADWAL KEGIATAN HARIAN SANTRI
1. Kegiatan Harian | ||||
No | Waktu | Kegiatan | Keterangan | |
1 | 03:00-04:30 | Bangun Tidur | Mandi | |
Shaolat Tahajud | ||||
Jama’ah Dzikir Qobla Shubuh | ||||
2 | 04:30-05:00 | Sholat Subuh | Semua Santri wajib Berjamaah | |
3 | 05:00-06:15 | Jama’ah Dzikir Ba’da Shubuh | Semua Santri Wajib Ikut | |
4 | 06:15-07:00 | Sorogan Kitab Kuning | Semua Santri Menurut Kelas nya Masing-masing | |
5 | 07:00-07:30 | Sarapan Pagi | Semua Santri | |
6 | 07:30-12:30 | Sekolah | Bagi yang Sekolah | |
7 | 12:30-13:30 | ISHOMA | Semua Santri | |
8 | 13:30-14:00 | Mengaji Al-Qur’an | Kelas Al jurumiyah, Al Imrithi, Al fiyah ula | |
9 | 14:00-16:00 | Pengajian Kitab Salaf | Semua Santri | |
10 | 16:00-16:15 | Solat Ashar Berjamaah | Semua Santri | |
11 | 16:15-17:15 | Sorogan kitab kuning | Kelas Al jurumiyah, Al Imrithi, Al fiyah ula | |
12 | 17:15-18:00 | Istirahat | Mandi | |
Makan | ||||
Persiapan Solat Magrib | ||||
13 | 18:00-18:20 | Solat Magrib Berjamaah | Semua Santri | |
14 | 18:20-19:00 | Jamiyah Rotibul Hadad | Semua Santri | |
15 | 19:00-19:20 | Solat Isya Berjamaah | Semua Santri | |
16 | 19:20-20:15 | Sorogan Kitab Kuning | Kelas Al jurumiyah, Al Imrithi, Al fiyah ula | |
17 | 20:30-23:00 | Pengajian Kitab Salaf | Semua Santri | |
18 | 23:00-03:00 | Tidur | Semua Santri | |
|
| |||
2. Kegiatan Mingguan | ||||
No | Hari | Waktu | Kegiatan | Keterangan |
1 | Senin | 08:00-10:00 | Pengajian Rutin | Umum |
2 | Kamis | 14:00-16:00 | Pengajian Kitab Ummul Barohin | Umum |
3 | Kamis | 16:00-17:00 | Latihan Hadroh | Di Tekankan Pada Santri yang Termasuk Personil Hadroh |
4 | Kamis | 19:30-21:00 | Maulid Nabi | Semua Santri |
5 | Jum’at | 06:30-08:00 | Tamrin Khitobah & Khutbah | Semua Santri, Petugas Sesuai Jadwal |
6 | Jum’at | 08:00-08:30 | Ziaroh Qubur | Semua Santri |
7 | Jum’at | 08:30-10:00 | JUMSIH | Semua Santri |
8 | Ahad | 07:00-08:30 | Pengajian Kitab Kuning | Semua Santri |
9 | Senin | 20:30-23:00 | Pengajian Kitab Kuning | Semua Santri |
3. Kegiatan Bulanan | ||||
No | Hari | Waktu | Kegiatan | Keterangan |
1 | Kamis (awal bulan) | 14:00-16:00 | Pengajian Kitab Ummul Barohin | Umum (Wali Santri Wajib Ikut) |
2 | Ahad (awal bulan) | 20:30-23:00 | Pembacaan sholawat nariyah dan pengajian kitab kuning | Alumni dan Masyarakat umum |
4. Kegiatan Tahunan | ||||
No | Bulan | Kegiatan | Keterangan | |
1 | Akhir Robi’ul Awwal | Imtihan Nishfussanah | Ujian Tengah Semester Semua Santri Wajib Ikut | |
2 | 11 Jumadil Akhir | Haul Mama Kyai Sanusi & Muwasholah Alumni | Diikiti seluruh keluarga besar Ponpes Mursyidul Falaah, alumni, beserta Masyarakat | |
3 | Awal Sya’ban | Imtihan Akhirussanah | Ujian Akhir Semester Semua santri Wajib Ikut | |
4 | Sya’ban | Libur Rhomadhon | Libur tahunan pondok pesantren | |
5 | Ramadhan | Pasaran kitab tambahan | Semua santri | |
6 | 23 Ramadhan-14 Syawal | Libur ‘Idul Fitri | Libur tahunan pondok pesantren | |
7 | Syawal | Tasyakur Khotmil Qur’an | Berselingan Dengan Ziaroh Qubro | |
8 | Rabi’ul Awwal | Libur Maulid | Libur tahunan pondok pesantren |
BAB VII
TATA TERTIB PESANTREN
PASAL 1
PERSYARATAN MASUK
a). Siap memenuhi tata tertib pesantren | |
b). Mengisi formulir pendaftaran | |
c). Membayar biaya pendaftaran | |
d). Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar | |
e). Menyerahkan pas photo (berpakaian muslim) ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar |
PASAL 2
DISIPLIN UMUM
- Santriwan dan Santriwati harus datang bersama orang tua atau walinya pada saat pendaftaran dan sowan ke pengasuh.
- Infaq atau SPP wajib dibayar terlebih dahulu sebelum santriwan atau santriwati mulai menginap di asrama Pondok.
- Infaq atau SPP wajib dibayar pada tiap-tiap bulan, paling lambat tanggal 10 perbulan yang di jalani.
- Infaq atau SPP harus diantar langsung oleh orang tua santriwan dan santriwati yang bersangkutan. Jika berhalangan mengantar sendiri, hendaknya dititipkan dan ditujukan langsung kepada Pengurus Pondo
- Jika santri berhenti , uang yang sudah masuk tidak bisa diambil kembali kecuali biaya kost, laundry, uang jajan dan tabungan kebutuhan.
- Santriwan atau santriwati wajib berbusana sopan sesuai dengan ajaran islam (Syar’an wa ‘Adatan) di dalam dan di luar lingkungan Pondok Pesantren.
- Alat-alat yang ditinggalkan oleh santriwan dan santriwati yang kabur atau minggat atau berhenti tanpa pemberitahuan secara resmi kepada Pengasuh Pondok Pesantren di luar tanggung jawab Pengurus.
- Bagi orang tua santriwan atau santriwati yang datang berkunjung ke Pondok Pesantren Mursyidul Falaah hendaknya menemui guru atau Pengasuh untuk mengetahui perkembangan anaknya.
PASAL 3
KEWAJIBAN SETIAP SANTRI
- Mematuhi segala peraturan dan tata tertib pondok pesantren, selama ia menjadi santri aktif Pondok Pesantren.
- Menjaga nama baik Pondok Pesantren.
- Taat dan hormat kepada pengasuh, masayikh, asatidz, pengurus, serta hormat terhadap orang tua.
- Berpakaian sopan syar’an wa ’adatan.
- Mengikuti seluruh pelajaran yang ada didalam pondok pesantren pada waktu yang telah ditentukan.
- Melaksanakan shalat Fardhu di Mushala dan tidak boleh keluar dari Mushala sebelum selesai pembacaan wirid.
- Mengikuti setiap aktifitas yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren.
- Menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan serta keindahan Pondok Pesantren.
- Tidur malam pada jam 23.00 dan bangun pagi pada jam 04.00.
- Membawa kartu izin ketika pulang dan mengembalikan ketika kembali ke Pondok Pesantren.
- Harus berpakaian santri (sopan secara syar’an wa adatan) jika keluar dari lingkungan Pondok Pesantren.
- Tidak menyimpan uang jajan sendiri (harus dititipkan ke Pengurus).
- Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan izin pengasuh, harus menyelesaikan seluruh administrasi.
- Memelihara gedung/bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
- Membawa kartu Mahrom ketika hendak menemui keluarganya di Asrama santri putri.
PASAL 4
LARANGAN SETIAP SANTRI
- Pulang/keluar pondok tanpa izin dari Pengasuh dan Pengurus.
- Memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya (Ghosob).
- Tidak diperkenankan menyimpan uang jajan sendiri, dan harus dititipkan kepada Pengurus Pondok Pesantren.
- Membawa, menyimpan dan menggunakan Hp dan alat elektronik lainnya.
- Berpacaran dan berhubungan dengan selain mahrom baik melalui telepon, surat, maupun yang lainnya.
- Berbicara kotor didalam atau diluar Pondok Pesantren.
- Merusak/menghilangkan peralatan Pondok Pesantren.
- Bertengkar atau mengejek sesama teman.
- Merokok didalam atau diluar Pondok Pesantren.
- Tidak memakai kopiyah atau memakai pakaian sopan ketika keluar Pondok Pesantren.
- Memakai kalung, gelang, menyemir rambut, serta asesoris yang tidak sesuai.
- Corat coret pada dinding, meja dan kursi milik Pondok Pesantren.
- Kembali ke Pondok Pesantren melampaui batas waktu yang telah ditentukan tanpa ada keterangan.
- Tidak mengikuti pelajaran dan kegiatan yang ada ( Maulid, rotibul hadad, khitobah, dll.).
- Tidak melaksanakan solat berjama’ah.
- Jual beli online/jajan diluar area pondok
- Khusus santri baru, tidak diperbolehkan dijenguk selama 40 hari pertama.
PASAL 5
TATA TERTIB
DAN
KLASIFIKASI PELANGGARAN
NO | Pelanggaran | Tipe | Sangsi |
1. | Mencuri | A | Di serahkan kembali kepada orang tua
Khusus hp: · 1x di sita dan menjadi milik pondok · 2x orangtua nya di panggil
|
2. | Berpacaran atau menjalin hubungan dengan lawan jenis di dalam ataupun diluar pondok pesantren. | ||
3. | Berkelahi dengan senjata tajam | ||
4. | Melawan atau memukul guru atau ketua asrama, ketua kelas, pengurus organisasi santri dan staf pondok pesantren yang lain | ||
5. | Menganiaya teman, merusak atau menghancurkan fasilitas pondok pesantren | ||
6. | Membawa, melihat, membaca buku atau gambar porno | ||
7. | Membawa, menyimpan dan menggunakan Hp | ||
1. | Merokok | B | · 1x Melaggar mendapatkan peringatan tertulis dan diketahui oleh orang tua yang bersangkutan. · 2x Melanggar orang tua di panggil dan santri diberikan tugas khusus · 4x Melanggar Dipanggil orang tuanya |
2. | Keluar Pondok Pesantren Tanpa Izin | ||
3. | Melanggar peraturan yang dikeluarkan Pengurus Organisasi Santri | ||
4. | Tidak shalat berjamaah | ||
5. | Ketidak hadiran (tanpa izin) di kelas, mencapai 15% dari hari aktif belajar setiap bulan. | ||
6. | Membawa senjata tajam, bermain Domino, Kartu, catur atau sejenisnya. | ||
7. | Melanggar tata tertib umum lainnya | ||
1. | Membawa alat elektronik seperti : radio, sound, headset, Walkman, kipas angin portable, recorder, smartwatch, kamera digital dan sejenisnya. | C | · 1x Disita dan menjadi milik pondok · 2x Disita dan disangsi · 3x Dipanggil orang tuanya
|
NB : pelanggaran yang tidak tercantum dalam kolom diatas maka sangsi yang diterima akan disampaikan langsung oleh pengasuh secara langsung, maupun melalui para pengurus